BNPT Klaim Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Perkuat Pencegahan Terorisme

- 26 Februari 2021, 09:08 WIB
19 terduga pelaku terorisme asal Sulsel yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror tiba di Bandara Soetta.
19 terduga pelaku terorisme asal Sulsel yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror tiba di Bandara Soetta. /Dok. PMJ News

 



GALAMEDIA – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Edy Hartono menyatakan, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat pencegahan penanganan terorisme.

Edy menjelaskan, Perpres tersebut telah menyatukan seluruh program penanganan masalah terorisme, ekstremisme, dan radikalisme.

Perpres ini merupakan peraturan jangka menengah yang berlaku hingga 2024 dan akan diperbaharui kembali setiap empat tahun sekali.

Beberapa kementerian dan lembaga terkait diharapkan bisa menjalankan tiga pilar, yaitu pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama nasional dengan 130 rencana aksi.

“Perpres ini menyatukan program beberapa kementerian dan lembaga untuk menanggulangi terorisme,” ujar Edy dalam sebuah acara virtual Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Kekayaan 1 Triliun Tak Ada Artinya Tanpa Cinta, Demi Penjual Ganja Emma Watson Mundur dari Dunia Akting

Direktur BNPT tersebut mengungkapkan terdapat dua alasan dikeluarkannya Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Pertama, ancaman ekstremisme yang berbasis kekerasan mengarah pada terorisme dianggap semakin meningkat.

Kedua, Presiden Jokowi mengeluarkan upaya untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme dan terorisme melalui Perpres.

Beberapa kementerian dan lembaga terkait telah mempunyai program masing-masing dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Kemudian, Edy menyebutkan bahwa pasca reformasi, sudah lebih dari 2.000 orang ditangkap atas kasus tindakan terorisme hingga saat ini.

Baca Juga: Masuk Deretan Trending Twitter, Ini 5 Film Emma Watson yang Wajib Ditonton

Dirinya menganggap bahwa kesuksesan pemerintah dalam melakukan penangkapan membuat kelompok ekstrem merubah strategi baru.

Maka pemerintah pun turut membuat peraturan kebijakan baru agar tetap bisa menangani ekstremisme dan terorisme.

Edy menyebutkan saat ini JI dan JAD merupakan organisasi terlarang dan para tokoh dari kedua organisasi tersebut sudah ditangkap.

Namun, Direktur BNPT tersebut tidak menampik juga bahwa kedua kelompok tersebut tetap melaksankan dakwah.

“Mereka terus melaksanakan dakwah, menyebarkan paham radikal dan terorisme, mereka juga memperbaharui pedoman umum dan strategi operasi,” ujarnya.

Baca Juga: Genosida Muslim Uyghur, Parlemen Belanda Keluarkan Mosi Tidak Percaya bagi China

Selain itu, Brigjen Edy menuturkan soal pendanaan kedua kelompok tersebut dalam membiayai operasinya.

“Bagaimana cara menghindar dari kejaran aparat, sampai mereka merekrut seksi pendanaan. Terakhir terungkap kotak amal sebagai modus pendanaan,” katanya.

Dalam diskusi virtual tersebut, hadir pula pemerhati politik Azyumardi Azra yang berpendapat soal organisasi teroris ISIS.

Dia mengatakan bahwa saat ini ISIS pamornya memang sudah tenggelam, namun ide-idenya masih berkembang.

“Buktinya ISIS kalah beberapa tahun ini, tetap saja selnya ada di Indonesia,” ucap Azyumardi.

Baca Juga: Soal Kerumuman Jokowi di NTT, Refly Harun: Harusnya Penegak Hukum Tidak Main-main

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Eksremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres tersebut terdiri dari 12 pasal dalam 9 halaman. Jokowi sendiri telah menandatangani Perpres tersebut pada 6 Januari 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x