"Mau dibebaskan kek mau dianggap sebagai perbuatan melawan hukum tapi tidak bisa dipidana karena statusnya sebagai presiden yang dapat mengakibatkan negara jadi tidak punya kepala negara selama proses hukum," tambahnya.
Anggapan masyarakat tersebut kian menguat ketika polisi menolak apa yang masyarakat tuntut. Parahnya lagi, masyarakat akan berpikir jika hukum di Indonesia itu hanya kebal bagi para pejabat negara dan tidak kebal bagi masyarakat umum.
"Tetapi mestinya harus ada sinyal bahwa kekuasaan itu tidak kebal hukum. Nah, yang terjadi kemaren polri menolak pelaporan itu," ujarnya.
"Jadi, beban ini dialihkan buat kapolri. Tidak fair juga. Seharusnya pihak istana tuh punya etika kepublikan yang berucap bahwa presiden memang salah. Jadi kan polisi akan bilang kalo pihak istana sudah meminta maaf," lanjutnya.
Selain Jokowi, Rocky juga menilai jika pihak istana seharusnya menggelar konferensi pers kecil bukan malah mencari banyak alasan. Menurutnya, kasus ini hanya tergolong ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Buntut Blunder dr Tirta Bela Jokowi, Politisi Partai Demokrat: Dokter Menjelma Buzzer
"Tapi istana malah cari-cari alasan. Jadinya Istana memusingkan Kapolri," ujarnya.
"Nah, ini yang saya sebut dungu. Kalo pintar, istana nih bakal punya sinyal kalo mereka ini akan di-bully mending minta maaf duluan," lanjutnya.
"Ini kan cuman tipiring (tindak pidana ringan yang didasarkan oleh kecerobohan, kedunguan, ketidakmampuan mengantisipasi. Ya udah tinggal adain konferensi pers," tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat mengakibatkan bebasnya Habib Rizieq dan tahanan lainnya dengan kasus yang serupa.