Alasan Keselamatan Rakyat, Wakil Ketua MPR Desak Jokowi Cabut Perpres yang Muluskan Industri Miras

- 26 Februari 2021, 19:37 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /MPR /MPR

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak keras Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal.

Yang menjadi sorotannya dalam hal ini adalah pada aturan itu memuat aturan yang memungkinkan industri minuman keras atau miras dapat dengan leluasa berkembang.

Bahkan, investor asing dapat peran serta mengembangkan usaha miras ini.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Komedi Tanah Air Kembali Berduka, Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Meninggal Dunia

Dilansir Galamedia dari akun Twitternya @hnurwahid pada Jumat, 26 Februari 2021, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

Dalam cuitannya, HNW bahkan mengutip salah satu pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Baca Juga: Positif Corona di RI Bertambah 8.232 Kasus, Meninggal Naik 268 Orang, Jabar dan DKI Penyumbang Tertinggi

"Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi" kata Presiden @jokowi. Maka wajarnya beliau mencabut Perpres no 10/2021 karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras," begitu tulisnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Fenomena Hari Tanpa Bayangan Tiap Provinsi di Indonesia Tahun 2021

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x