GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak keras Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal.
Yang menjadi sorotannya dalam hal ini adalah pada aturan itu memuat aturan yang memungkinkan industri minuman keras atau miras dapat dengan leluasa berkembang.
Bahkan, investor asing dapat peran serta mengembangkan usaha miras ini.
Dilansir Galamedia dari akun Twitternya @hnurwahid pada Jumat, 26 Februari 2021, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
Dalam cuitannya, HNW bahkan mengutip salah satu pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi” kata Presiden @jokowi. Maka wajarnya Beliau mencabut Perpres no 10/2021, krn potensial membahayakan keselamatan Rakyat akibat miras. Juga mestinya segra sahkan RUU Minol unt lindungi Rakyat dari dampak buruk miras. https://t.co/aJjeo9wyTA— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 26, 2021
"Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi" kata Presiden @jokowi. Maka wajarnya beliau mencabut Perpres no 10/2021 karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras," begitu tulisnya.
Baca Juga: Simak Jadwal Fenomena Hari Tanpa Bayangan Tiap Provinsi di Indonesia Tahun 2021