Disinggung Soal Sosialisasi 4 Pilar, Anggota Komisi II DPR Ini Sebut Jokowi Dapat Mengubah Konstitusi

- 26 Februari 2021, 19:53 WIB
Benny K Harman.
Benny K Harman. /Instagram.com/bennykharman

GALAMEDIA – Empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mampu menyokong bangsa Indonesia meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.

Empat pilar ini harus terus melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dapat diaplikasikan dengan menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, menjaga wilayah dari Sabang sampai Merauke, dan tetap bersatu meski terdapat keanekaragaman perbedaan di Indonesia.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Komedi Tanah Air Kembali Berduka, Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Meninggal Dunia

Oleh karena itu, pilar-pilar tersebut semakin gencar disosialisasikan beberapa pejabat negara ke tengah masyarakat.

Terkait sosialisasi tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K. Harman turut mempertanyakan apakah ada peserta sosialisasi yang pernah mempertanyakan terkait bisa atau tidaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipilih kembali sebagai presiden.

Meskipun rakyat telah mencintai Jokowi, Benny menilai jika hal tersebut tidak bisa dilakukan karena konstitusi yang membatasinya.

Baca Juga: Positif Corona di RI Bertambah 8.232 Kasus, Meninggal Naik 268 Orang, Jabar dan DKI Penyumbang Tertinggi

"Waktu sosialisasi 4 Pilar, ada yang tanya apakah Presiden Jokowi bisa dipilih lagi jadi Presiden karena rakyat mencintainya," tulis Benny K. Harman yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID, 26 Februari 2021.

"Saya bilang, tidak bisa. Karena Konstitusi membatasinya," jawabnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x