Singgung Kebijakan Industri Miras, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Tamparan Keras kepada Para Ulama

- 26 Februari 2021, 20:09 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.



GALAMEDIA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menentang kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.

“Kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mengatasi penyakit masyarakat dan cenderung memperkeruh instabiltas sosial di tengah pandemi Covid-19,” kata Kiai Muhyiddin dikutip, Kamis 25 Februari 2021.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut sangat mencederai perasaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini.

“Bahkan bisa ditafsirkan sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah berjuang keras menjaga moralitas anak bangsa,” jelas Kiai Muhyiddin.

Baca Juga: Jalan Menuju Rumah Pasien Covid yang Tengah Isolasi Mandiri Ditutup

Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengatakan, dengan kebijakan tersebut angka korban tindak kekerasan akan berlipat ganda.

“Seharusnya pemerintah sensitif dan melakukan instropeksi diri bahwa miras adalah pintu masuk bagi segala kekacauan dan sumber utama penyakit masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, semua agama melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi miras. fakta di lapangan menunjukan bahwa mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora, Persib Bakal Kedatangan Pemain Asing Asal Belanda

“Kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cafe Cengkareng yang menewaskan tiga orang adalah bukti nyata tentang bahaya miras, karena merusak saraf otak manusia,” ungkapnya.

Terlebih, lanjut dia, selama ini undang-undang tentang peredaran miras di Indonesia sering diabaikan dan penegakan hukum yang amburadul.

“Membuka peluang di sektor investasi miras adalah ‘undangan resmi’ untuk melakukan proses penghancuran moralitas anak bangsa,” tuturnya.

Baca Juga: Akan Interpelasi Anies Gara-gara Banjir Jakarta, Ketum KNPI: PSI Aneh Bin Ajaib, Daerah Lain Juga Banyak Bos!

Mantan Ketua MUI Bidang Luar Negeri itu mengatakan, di luar negeri yang penegakan hukumnya ketat, tetap saja miras masih menempati urutan pertama penyebab kasus kekerasan dan tindak kriminal.

Dikatakan, MUI sendiri secara resmi telah menyampaikan kepada DPR dalam rancangan UU Omnibuslaw agar investasi tentang miras dihapus dari pembahasan.

Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran.

Baca Juga: Kendaraan Berusia di Atas 10 Tahun Dilarang Melenggang di DKI Jakarta

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x