Laporkan Presiden Jokowi, Gerakan Pemuda Indonesia Ditolak Mentah-mentah Bareskrim Polri

- 26 Februari 2021, 20:39 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

GALAMEDIA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat kunjungan kerja yang menimbulkan kerumunan di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak hanya Presiden Jokowi, GPI pun sebelumnya hendak melaporkan Gubernur NTT Victor Laiskodat. Polisi pun menolak laporan tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan mengatakan barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gibran Jadi Wali Kota Solo, Kaesang: Terima Kasih, Kami Akan Melupakan Jasa-jasamu

"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," papar Fery di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Ia mengatakan petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya.

Baca Juga: Singgung Kebijakan Industri Miras, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Tamparan Keras kepada Para Ulama

Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x