Simak, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Soal Kinerja PNS

- 27 Februari 2021, 06:15 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Humas MENPANRB



GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) berkaitan dengan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 itu memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah.

Terutama dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

“SE ini merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan,” kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: ‘Jurus Salah Ketik' Jadi Salah Satu Cara untuk Memuluskan Persekongkolan di Era Jokowi?

SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Baca Juga: Tuntas Ditetapkan Presiden Jokowi, Pajak Mobil Baru Resmi Digratiskan

Ada dua pedoman utama dalam SE 3 Tahun 2021. Pertama, terkait penyusunan SKP. Penyusunan SKP 2021 dibagi atas dua periode, yaitu :

1. Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

2. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

“Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak bisa diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember,” ujar Tjahjo.

Baca Juga: PSI Terus Recoki Anies Baswedan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Memang Ga Ada Kerjaan Lain Ya Bro

Kedua, terkait penilaian kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu :

1.Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang bisa diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian prestasi kinerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

2. Juli – Desember. Penilaian kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian prestasi kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian prestasi kerja PNS pada periode Januari – Juni dan penilaian kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi hasil penilaian kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

Baca Juga: Singgung Kebijakan Industri Miras, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Tamparan Keras kepada Para Ulama

Pada SE tersebut disebutkan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi hasil penilaian kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Sementara bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

“Kami imbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x