Tak Perlu Menunggu Vaksin Gratis, Perusahaan Bisa Lakukan Vaksinasi Gotong Royong: Ini Kebijakan dan Syaratnya

- 27 Februari 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /

- Vaksinasi Gotong Royong ini dilaksanakan saat vaksin sudah tersedia dan menjadi wewenang Kementerian BUMN dan Biofarma.

4. Perusahaan yang akan melakukan vaksin tersebut harus melaporkan peserta pada Kementerian Kesehatan.

5. Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM

6. Pendistribusian vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT.Biofarma kepada fasilitas kesehatan milik swasta/badan usaha.

7. Jumlah vaksin yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.

8. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan kesehatan setempat.

Baca Juga: Mama Farah Akan Ungkap Penculikan Dewa dan Nana, Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 27 Februari 2021

9. Setiap fasilitas kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui system informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang harus disampaikan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

10. Biaya pelayanan fasilitas milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

11. Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan operasional oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x