Resmi, Mulai 1 Maret 2021 Berlaku PPnBM 0 Persen Mobil Baru

- 27 Februari 2021, 15:46 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif Tanah Air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif Tanah Air. /PRMN/

GALAMEDIA - Dalam upaya meningkatkan industri otomotif dalam mendorong perekonomian di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol (0) persen untuk mobil baru mulai 1 Maret 2021.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Komedi Tanah Air Kembali Berduka, Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Meninggal Dunia

Relaksasi PPnBM tidak diberikan kepada semua mobil baru. Hanya kendaraan di kategori tertentu yang kelak mendapatkannya.

Pemerintah hanya memberikannya untuk kendaraan bermesin 1.500 cc ke bawah yang diproduksi lokal dengan komponen lokal minimal 70 persen. Adapun jenisnya ialah sedan plus kendaraan-kendaraan berpenggerak 4x2.

Relaksasi PPnBM ini juga akan diberikan secara bertahap, dimulai dari pembebasan penuh sampai menjadi 0 persen pada Maret-Mei.

Baca Juga: Jaksa yang Menyidangkan Buni Yani, Irfan Wibowo Jadi Kepala Kejari Muara Enim Sumsel

Kemudian pada Juni, Juli, Agustus turunnya 50 persen. Empat bulan terakhir hingga Desember insentif diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen.

Relaksasi itu tertulis dalam aturan di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x