Mulai 2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

- 27 Februari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Jalanan Jakarta.
Ilustrasi Jalanan Jakarta. /

GALAMEDIA - Mulai tahun 2025 nanti, kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta.

Ketentuan yang berlaku pada 2025 tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken Anies Baswedan pada Agustus 2019 lalu.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut, dikutip Galamedia Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Komedi Tanah Air Kembali Berduka, Bintang Sinetron Para Pencari Tuhan Meninggal Dunia

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta. Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.

Baca Juga: Jadwal, Klasemen, dan Top Skor Serie A Italia Matchday 24: AS Roma vs AC Milan Laga Mempertahankan Posisi

"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x