Meminta Tolong dan Maaf ke 'Pengkhianat' Partai Demokrat, Ibas: Adu Domba Hanya Ada di Lapangan Domba

- 27 Februari 2021, 16:51 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono. /Instagram.com/@ibasyudhoyono/


GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas meminta agar kelompok yang mendorong dirinya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa (KLB) tidak mengadu domba dirinya dengan kakaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, Organisasi Sayap Partai Demokrat, Kader Muda Demokrat (KMD) mendorong digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) agar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mundur dari jabatan Ketua Umum.

Mereka mengusulkan dua nama pengganti AHY, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Wakil Ketua Umum Demokrat Ibas.

"Jangan diadu-adu antara saya dengan Mas AHY yang juga kakak saya sendiri," cuit Ibas pada akun Twitter pribadinya @Edhie_Baskoro, Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenang Duel Setan Merah, Manchester United vs AC Milan: Rossoneri Unggul 4 Berbanding 1

Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI itu menegaskan dirinya bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia menyatakan komitmen setia terhadap kepemimpinan AHY.

Berbagai gerakan yang ingin melengserkan AHY bakal dilawan.

"Jajaran pengurus Partai Demokrat pusat dan daerah, termasuk saya, kompak dan bersatu untuk hadapi GKPD yang sah. Kami juga Setia & Mendukung penuh Ketua Umum AHY," tandasnya.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Tak Punya Niatan Baik Bangun Papua, Filep Wamafma: Cabut Kebijakan Soal Miras!

"Ucapan Terima Kasih atas 'GOOD WORDS out there' tapi, Mohon Maaf, tolong jangan adu domba saya ya. Dulu saya pernah bilang kalau adu domba hanya ada di lapangan domba. Jadi, Jangan di-'spin' isyu & diadu-adu antara saya dengan Mas AHY. InsyaAllah PD Solid, Setia & Waspada semua," lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap enam anggota karena terkait dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD).

Nama-nama yang mendapat pemberhentian, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT, Benny K. Harman Singgung Rekan Kerjanya di DPR

"Terkait dengan GPKPD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Herzaky dalam siaran persnya, Jumat kemarin.

Herzaky menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota Partai Demokrat itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.

Menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, kata Herzaky, enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Baca Juga: Nino Labrak Aldebaran hingga Rendy Lolos dari Penjara, Sinopsis Ikatan Cinta 27 Februari 2021

"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD, yaitu Jhoni Allen Marbun," kata Herzaky.

Berdasarkan komunikasi dengan Jhoni, kata Herzaky, yang bersangkutan menuntut sesuatu yang dinilai tidak masuk akal dan bukan bagian dari konsolidasi internal.

Herzaky mengungkapkan bahwa situasi tersebut direspons dengan desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

"Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat," kata Herzaky.

Baca Juga: Mulai 2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Demokrat.

"Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," kata Herzaky.

Selanjutnya, kata Herzaky, satu nama lainnya yang mendapat sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Ketua DPR RI periode 2009—2014 Marzuki Alie.

Baca Juga: Anak Jokowi Membeli Bali United? Kaesang Pangarep: Saya Akan Mengikuti Perintah Netizen

Marzuki Alie dinilai melakukan pelanggaran etika tindakan dan ucapannya yang menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait dengan organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Herzaky.

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie dinilai sebagai fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Baca Juga: Singgung Kebijakan Industri Miras, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Tamparan Keras kepada Para Ulama

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.

Kemudian, lanjut Herzaky, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," kata Herzaky.

Baca Juga: Ramai di TikTok, Film ‘I am Sam’ Buat Penontonnya Termehek-Mehek: Kisah Ayah Disabilitas dan Putrinya

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap Saudara Marzuki Alie sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x