Diduga Terima Gratifikasi Proyek, KPK Tetapkan Nurdin Abdullah dan 3 Orang Lainnya sebagai Tersangka

- 28 Februari 2021, 06:25 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal



GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Pengumuman resmi penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada konferensi pers Minggu, 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam keterangannya, Firli mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam termasuk  Nurdin Abdullah.

Penetapan ini diduga Nurdin Abdullah menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa pada pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT, Christ Wamea: Gabung dengan Partai Bocah Pasti Tersandung Korupsi

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER (Edy Rahmat), dan sebagai pemberi AS (Agung Sucipto)," kata Firli, Minggu, 28 Februari 2021.

Adapun Edy Rahmat diketahui merupakan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat disangkakan atas pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Agung Sucipto disangkakan atas pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjaring OTT, PDIP Kembali Disorot, Netizen: Perasaan Sahabatan Sama KPK

Atas penetapan ini, maka Nurdin Abdullah bersama kedua orang lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Para tersangka Na (Nurdin Abdullah), ER (Edy Rahmat), dan AS (Agung Sucipto) akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021," terang Firli.

Diketahui, Sebelumnya lembaga antirasuah atau KPK menjaring Gubernur Sulawesi Selatan bersama lima orang lainnya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021.

Nurdin Abdullah dicokok oleh KPK pada tengah malam dan diterbangkan ke Jakarta sekira pukul 07.00 WITA dan tiba pukul 09.45 WIB.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x