Soal Perpres Industri Miras, Natalius Pigai Sebut Jokowi Tertipu Dua Kali

- 28 Februari 2021, 09:32 WIB
Aktivis asal Papua, Natalius Pigai
Aktivis asal Papua, Natalius Pigai /Instagram.com/@natalius_pigai

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pada Perpres itu, diatur mengenai diperbolehkannya investasi bagi industri miras atau minuman keras di daerah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Perpres ini sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kisah Nyata Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berantai: Sinopsis Film Memories of Murder (2003)

Pasca ditandatanganinya Perpres ini oleh Jokowi, banyak penolakan mengemuka karena dengan dibukanya keran investasi miras ini dinilai dapat membahayakan bagi masyarakat.

Sebelumnya, partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan organisasi-organisasi asal Papua yang menolak keras agar Perpres ini dibatalkan karena dinilai berbahaya.

Bahkan, beberapa catatan yang digulirkan oleh beberapa pihak yang menolak aturan ini, disebut-sebut bahwa miras adalah penyebab kematian utama di Papua.

Baca Juga: Syahrini Banyak Ditanya soal Momongan, Begini Tanggapan Aisyahrani

Nada penolakan juga kini datang dari aktivis asal Papua yang juga merupakan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x