Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid: Padahal Wapresnya Dewan Pertimbangan MUI

- 28 Februari 2021, 13:17 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin//

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Adapun Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Postingan Hana Saraswati Sosok Alya di Sinetron Buku Harian Seorang Istri Menjadi Sorotan, Alya Hamil?

Namun, rupanya aturan terkait izin investasi miras ini justru menuai pro dan kontra.

Sudah beberapa tokoh nasional turut mengomentari polemik perizinan investasi miras ini, salah satunya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Terlebih Wakil Presiden ialah Ma’ruf Amin yang mana dulunya adalah mantan ketua Umum MUI dan kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Baca Juga: Mengenal Sisi Lain Najwa Shihab, Ternyata Akui Berambut Keriting hingga Sering Ditaksir

“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” kata Hidayat dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Minggu 28 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x