GALAMEDIA - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya menyatakan fraksinya enggan apabila revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dipisah, hingga hanya diatur dalam revisi UU Pemilu.
Menurut dia, tidak tepat apabila revisi kedua UU tersebut dilakukan secara terpisah karena revisi UU Pemilu harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan Pemilu-Pilkada.
"Kalau mau revisi ya total, UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan," kata Willy di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.
Baca Juga: Disdikbudpora Pangandaran Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Mulai Besok
Dia menjelaskan sejak awal Partai NasDem menginginkan agar dilakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu UU.
Namun, menurut dia, NasDem mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.
"Kalau mau revisi ya total, konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah), ini namanya 'maju-mundur cantik'," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan bahwa apabila ingin dilakukan revisi UU Pemilu, maka harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
Menurut dia, revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR RI itu memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan Pemilu-Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.