Gubernur Sulsel Bantah Lakukan Korupsi, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti Kuat

- 28 Februari 2021, 17:48 WIB
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pasca penangkapan dirinya pada Sabtu, 27 Februari 2021 kemarin, Nurdin membantah bahwa dirinya tidak melakukan tindakan suap dan gratifikasi.

Namun, hal tersebut dibantah balik oleh penyidik KPK melalui Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

“Tersangka membantah itu hal yang biasa, itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat,” tegas Ali di gedung KPK, 28 Februari 2021, lansir Antara.

Para tersangka dan berbagai pihak lain yang berkaitan dalam proses penyidikan, diharapkan bersikap kooperatif dalam memberi keterangan.

Ali mengingatkan agar para tersangka bisa menerangkan berbagai fakta sebenarnya kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Tanggapi OTT Gubernur Sulsel, KSP: Penindakan Korupsi Akan Dilakukan Secara Konsisten  

“Agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebelumnya sempat membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x