GALAMEDIA – Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal sebagai dasar hukum diizinkannya investasi miras.
Perpres tersebut telah diteken Jokowi sendiri pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis turut menanggapi dibukanya izin investasi miras.
Melalui akun Instagramnya, KH. Cholil dengan tegas menolak investasi miras meskipun hanya berlaku bagi beberapa daerah.
“Tolak investasi miras. Tolak investasi miras meskipun hanya di empat provinsi,” tuturnya di @cholilnafis, Minggu, 28 Februari 2021.
Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa apapun jenis dari minuman keras (khamr), maka hukumnya tetaplah haram.
“Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” ucap KH. Cholil.
Berlakunya hukum islam soal miras tidaklah melihat waktu dan tempat, melainkan berlaku kapan saja dan di mana saja.