PBNU Tolak Keras Industri Miras di Indonesia, Kiai Said Sebut Seperti Petani Opium di Afghanistan

- 28 Februari 2021, 19:29 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Haji Said Aqil Siradj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Haji Said Aqil Siradj. /PBNU




GALAMEDIA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyatakan penolakkannya terkait rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari dari daftar negatif investasi.

Kiai Said menyatakan, kebijakan itu akan membuat investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” tegas Kiai Said dikutip dari laman resmi PBNU, Minggu, 28 Februari 2021.

Kiai Said menyebutkan, pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, KH. Muhammad Cholil Nafis: MUI Tegaskan Apapun Jenisnya, Khamr Tetap Haram  

“Sementara di sisi lain, masyarakat yang akan dirugikan,” tuturnya.

Kiai Said pun tidak sepakat terhadap produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi.

“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” jelasnya.

Kiai Said menilai alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, sama seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan.

“Mereka mengaku tidak mengkonsumsi opium, tapi hanya untuk orang luar. Kan seperti itu,” paparnya.

Baca Juga: Pemkab Masih Tunggu Proses Pilkada di MK, Pelayanan Publik Tetap Jalan, Plh Bupati: Pilkada Sukses tanpa Ekses

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Timnas Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) di bawah Kemenko Perekonomian tengah merevisi Perpres Perpres No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Hidayat mengatakan, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui kebijakan terkait investasi dengan menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan investasi.

”(DNI) Ya policy mengenai alkohol. Itu kalau diinsentifkan di Indonesia Timur kan tidak apa-apa. Semacam begitulah kira-kira. Dan itu karena demand-nya tinggi. Kalau misalnya wine dibuat di Bali, lalu diekspor 100%, why not?” kata Hidayat.

Baca Juga: Marzuki Alie Nekat Kritik Anies Baswedan, Netizen Sebut Cocok Jadi Gubernur dari Partai Kudeta

Dia menyatakan, apakah nantinya revisi DNI di sektor minuman beralkohol tersebut berlaku untuk industri yang melakukan perluasan atau bagi investasi baru, hal itu masih dibahas lebih lanjut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x