Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras  

- 28 Februari 2021, 19:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. //Antara/Dewanto Samodro

 

 

 

GALAMEDIA – Disahkannya investasi miras oleh Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Banyak tokoh masyarakat, politisi, hingga ulama turut mengkritisi kebijakan Jokowi yang melegalkan miras sebagai ladang investasi.

Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay ikut merespon dengan meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang Perpres tersebut.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal, terdapat beberapa pasal yang mengatur investasi miras bagi beberapa provinsi tertentu.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Minta Investasi Miras Dibatalkan, Dampaknya Sangat Merusak Semua Aspek 

Beberapa pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x