Mengejutkan Tokoh NU Ini Dukung Perizinan Investasi Miras, Gus Ubaid: Masyarakat Tak Perlu Berlebihan

- 28 Februari 2021, 21:38 WIB
Staf khusus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch (tengah).
Staf khusus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch (tengah). /Dok. Kemenag RI/

GALAMEDIA - Secara mengejutkan, Staf khusus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Perizinan investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU ini, Minggu, 28 Februari 2021.

Lulusan Al Azhar Mesir ini menjelaskan, kebijakan seperti ini jauh hari sudah pernah disuarakan oleh Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al-Azhar, Syekh Ali Jum’ah yang pernah memfatwakan bolehnya menjual miras bagi orang muslim di kawasan barat atau di negara-negara yang melegalkan miras, bahkan di restoran-restoran tertentu selama tidak menjualnya pada orang muslim.

Baca Juga: Lebih Senang Disemprot Langsung dari pada Dibicarakan di Belakang, Gus Yaqut: Saya Ingin Banyak Mendengar

Pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini pun mengutip fatwa Syekh Ali, berikut kutipan fatwa tersebut:

Dr. Ali Jum’ah, mufti Negara mesir terdahulu pernah memfatwakan bahwa boleh bagi orang muslim untuk menjual dan memindah (ekspor-impor) khamar di negara barat dan negara yang memperbolehkan khamar. Dan boleh pula menawarkan khamar dan makanan minuman sejenisnya yang haram bagi orang muslim di restoran orang muslim tapi dengan syarat tidak menawarkan dan menjualnya pada orang muslim.

"Mufti Republik Mesir ini mengisyaratkan bahwa boleh bagi seorang muslim untuk menjual khamar pada non muslim dalam mazhabnya Imam Abu Hanifah pada kondisi-kondisi tertentu," terang dia.

Gus Ubaid juga menyampaikan, banyak masyarakat yang termakan berita ini tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Bertentangan dengan Pancasila, MPR RI: Celaka Menanti Kita

"Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi kawasan provinsi lain yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam," tutur dia.

Gus Ubaid menjelaskan, dalam menyikapi persoalan ini ada dua poin yang mesti dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, Pemerintah harus menjelaskan secara gamblang kepada rakyat tentang detail perpres ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat yang justru akan mengurangi nilai kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Baca Juga: Beri Saran ke Pesantren Hingga Sebut Nabi Muhammad SAW, Ahok: Ini Mohon Jangan Sampai Jadi Masalah Ya

Kedua, dalam penerapan perpres ini, pemerintah harus melakukan pemantauan secara serius agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti produksi miras melebar ke wilayah selain empat provinsi di atas yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial serta kearifan lokal masyarakat setempat, terlebih pada kawasan yang terkenal religius.

"Dengan memperhatikan dan melaksanakan secara serius kedua poin di atas maka akan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyat," tutur dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x