GALAMEDIA - Ferdinand Hutahaean kembali bersilang pendapat dengan Rektor Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Masih terkait polemik investasi industri miras, kali ini Ferdinand tidak sepakat dengan Musni Umar soal makna sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
Sebelumnya, Musni Umar mengatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945.
Baca Juga: Belajar dari Bikers Moge yang Viral Ditendang Paspampres, Perhatikan 9 Wilayah Ring-1
Konsekuensi dari itu, Kata Musni, maka tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan sila ketuhanan Yang Maha Esa tersebut.
"Negara kita berdasar atas 'Ketuhanan Yang Mahas Esa' (Pasal 29 UUD45). Konsekuensinya tidak boleh ada UU atau Peraturan yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Larangan Jilbab di Sekolah dan investasi miras," tulisnya seperti dikutip Galamedia dari akun Twitternya @musniumar, Senin, 1 Maret 2021.
Negara kita berdasar atas "Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 29 UUD45). Konsekuensinya tdk boleh ada UU atau Peraturan yg bertentangan dgn sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Larangan Jilbab di Sekolah dan investasi Miras https://t.co/Sn0JBRpomE— Musni Umar (@musniumar) February 28, 2021
Tidak sependapat dengan itu, Ferdinand Hutahaean yang selama ini dikenal aktif memberikan pendapat di media sosial dengan tegas membantah pernyataan Musni Umar tersebut.
"Maaf Pak Murni, saya sebetulnya tak tega bilang pendapat bapak ini bodoh," tulis Ferdinand di Twitternya @Ferdinandhaean3, Senin, 1 Maret 2021.