KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo, Direktur PSDKP: Peringatan Bagi Pelaku Usaha

- 1 Maret 2021, 12:39 WIB
 Penangkapan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo.
Penangkapan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo. /dokumentasi kkp.go.id/

GALAMEDIA – Dalam upaya penertiban terhadap kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan pengamanan di beberapa titik perairan.

Dikutip Galamedia melalui laman resmi KKP.go.id pada 1 Maret 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP melakukan pengamanan pada 3 kapal ikan yang berlayar tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo pada Jumat 26 Februari 2021.

Upaya penertiban ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Maret 2021 di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Daftar DTKS

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui siaran persnya.

Antam memberi peringatan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan dengan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2021, BMKG: Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi”, tegas Antam.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x