GALAMEDIA – Pengesahan investasi miras oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terus menuai gelombang penolakan dan kritik dari masyarakat.
Meski pemberlakuan investasi industri miras hanya bagi Provinsi Bali, NTT, Papua, dan Sulawesi Utara, kebijakan ini dianggap membahayakan rakyat.
Pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung turut mengomentari kebijakan pemerintah termasuk presiden.
Baca Juga: Kumpulan OST Naruto, Lengkap Mulai dari Despair hingga The Guts to Enver Give Up
Rocky memandang bahwa pengesahan adanya investasi di dunia industri miras karena disponsori oleh pihak kapitalis demi menambal anggaran negara.
"Berbagai kejahatan terjadi dalam produksi miras yang disponsori oleh kepentingan kapital, jadi miras jadi masalah kriminal karena disponsori kapital," katanya di YouTube Rocky Gerung Official, 1 Maret 2021.
Terlebih lagi, Rocky melihat dengan adanya investasi miras, maka kesan negatif menjadi hilang karena pemerintah telah melegalkannya.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya sekedar membuat konsumsi miras secara massal dan legal, melainkan ingin mendapatkan devisa dari miras.