Ironi Investasi Miras hingga Polisi Mabuk, Polri Siapkan Sanksi bagi Anggotanya yang Teler

- 1 Maret 2021, 16:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan menindak tegas polisi yang pergi ke tempat hiburan dan melakukan kegiatan tertentu.
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan menindak tegas polisi yang pergi ke tempat hiburan dan melakukan kegiatan tertentu. /humas.polri.go.id

GALAMEDIA – Di tengah ramainya penolakan investasi miras, masyarakat pun masih ingat dengan kejadian penembakan di Cengkareng Barat atas tindakan polisi mabuk yang menewaskan tiga orang.

Pasca terjadinya penembakan di Kafe RM Cengkareng Barat yang dilakukan oleh Bripka CS, Mabes Polri menetapkan sanksi bagi anggotanya jika kedapatan mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan jenis sanksi bagi anggota Polri yang mabuk.

Baca Juga: Relakan Rumahnya Dirobohkan, Lima Warga Cimanggung Dapat Penghargaan

Dia menegaskan bahwa Propam Polri mengeluarkan aturan larangan bagi korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan dan minum miras.

"Itu pelanggaran disiplin bagi yang konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam," ucap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, 1 Maret 2021, kutip Humas Polri.

Rusdi menjelaskan pelanggaran kedisiplinan Polri sudah tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Pelanggar disiplin akan dikenakan beberapa jenis sanksi, terutama bagi anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan malam dan minum miras.

"Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala," tutur Rusdi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x