Baca Juga: Tolak Investasi Miras, MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih
Kemudian, dia pun menambahkan selain itu sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutase yang bersifat demosi.
Lalu pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama sebanyak 21 hari.
Brigjen Rusdi pun mengajak masyarakat agar turut melaporkan jika melihat anggota Polri yang kedapatan masuk hiburan malam dan mabuk-mabukan.
Pihaknya akan segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan menindak anggota korps Bhayangkara jika mengkonsumsi miras.
"Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian dittindaklanjuti lapora tersebut, lalu anggota Propam turun ke lapangan," kata Brigjen Rusdi.
Baca Juga: Terbawa Perasaan, Berikut Deretan Artis Korea yang Terlibat Cinlok Hingga Menikah
Sebagaimana diketahui, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap empat orang yang menyebabkan tiga diantaranya meninggal dunia.
Kejadian penembakan terjadi pukul 04.00 dini hari di Kafe RM Cengkareng saat Bripka CS dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras.
Melihat efek dari miras, saat ini banyak masyarakat, tokoh bahkan lembaga menolak investasi miras karena memicu kriminalitas.