Dorong Pemerintah Kaji Soal Izin Investasi Miras, Fraksi PAN: Devisanya Tak Seberapa, Kerusakannya Besar

- 1 Maret 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi sejumlah produk minuman keras ( miras)
Ilustrasi sejumlah produk minuman keras ( miras) /Pikiran Rakyat/


GALAMEDIA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang penerbitan izin investasi minuman keras (miras) yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.

Sehubungann hal itu, ia mendorong agar pemerintah merevisi beleid tersebut. Ia meminta agar pemerintah mengeluarkan pasal-pasal yang mencantumkan aturan mengenai miras.

Dalam beleid itu disebutkan, izin investasi miras hanya ditujukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, Saleh mempertanyakan ihwal distribusi miras tersebut.

Baca Juga: Jokowi Terjun Langsung dan Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Yogyakarta

"Pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi," ujarnya.

Saleh khawatir miras oplosan hingga ilegal semakin beredar di tengah masyarakat dengan keberadaan aturan investasi tersebut. Di sisi lain, kata Saleh, devisa dari investasi miras tersebut juga tak terlalu besar.

"Saya menduga devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," katanya.

Baca Juga: Kongres Ikatan Alumni ITB 2021 Digelar secara Daring pada 26-27 Maret 2021

Politikus PAN itu mengklaim mayoritas masyarakat menolak keberadaan miras. Menurutnya, miras dapat memicu tindakan kriminalitas.

"Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah pembukaan keran investasi miras.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Ibu Rosa Tahu Pelaku Pembunuh Roy, Andin Diusir

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x