GALAMEDIA - Politisi senior Amien Rais mengatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan, Perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Yakni melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh Al-Qur'an.
Di mata Amien, Ma’ruf sosok yang paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.
“Pak Ma’ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, ‘Pak Presiden ini keliru, pak. Tolong Pak’,” kata Amien dalam keterangannya dalam akun Youtube Amien Rais Official, dikutip Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini 1 Maret 2021, Analis Bank Mandiri: Akan Melemah Sepanjang Pekan Ini
Ia pun menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga bisa meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Amien, melegalkan miras justru akan membawa kehancuran bagi generasi muda Indonesia.
“MUI, Muhammadiyah, NU, juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda,” kata inisiator Partai Ummat itu.
Baca Juga: Rekomendasi Deretan Film yang Bakal Tayang di Bulan Maret 2021
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 ini menyadari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah.
Namun, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.
“Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi. Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu,” beber dia.
Baca Juga: Ejek Mantan Kader yang Dipecat, Partai Demokrat: Bilang Pak SBY Tak Berdarah-darah, Itu Manipulasi Sejarah
Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Aturan itu menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.***