Tolak Minuman Keras, PKB: itu Bisa Mencederai Bangsa

- 1 Maret 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi Minuman Keras.
Ilustrasi Minuman Keras. /Pixels.com/Michal Lizuch

GALAMEDIA - Kabar mengenai investasi minuman keras (miras) di sejumlah provinsi yang telah ditandatangani oleh presiden, menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia.

Seperti yang telah Galamedia lansir dari laman peraturan.bpk.go.id pada Senin, 1 Maret 2021, legalisasi minuman keras telah diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu yang menolak kebijakan tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Disdagkoperin Cari Cara untuk Memperpanjang 'Napas' Inovasi UKM di Kota Cimahi

PKB melalui Ketua Bidang Agama dan Dakwah, Syaikhul Islam dengan tegas menolak legalisasi miras, yang telah disahkan tersebut.

Dalam Keterangannya Syaikhul Islam mengatakan, bahwa penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu tidak bisa dijadikan suatu alasan untuk melegalkan hal tersebut.

Meskipun legalisasi miras itu terdapat di sebagian wilayah Indonesia saja, menurutnya hal tersebut sudah dapat mencederai bangsa yang berasaskan Pancasila.

Baca Juga: Daftar Artis K-Pop yang Lagunya Menghilang dari Spotify

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," ujar Syaikhul Islam dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x