Sebut Pernah Digulirkan di Era Presiden SBY, PBNU Nyatakan Sikapnya Tak Berubah Sejak 2013 Soal Minuman Keras

- 1 Maret 2021, 17:38 WIB
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini. /ANTARA/Dea N. Zhafira



GALAMEDIA  - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.

Karena kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut membolehkan investasi minuman keras (miras).

Bukan kali ini saja, tapi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PBNU menolak aturan tersebut sejak kali pertama digulirkan pada 2013 lalu.

Demikian disampaikan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin,  1 Maret 2021.

Baca Juga: Catat! Bupati Bandung Terpilih Targetkan Pembangunan Jalan Tol Ciwidey Pangalengan di 2023

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” tegasnya.

“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” sambung Helmy.

Indonesia, sambungnya, adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an.

Maka, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

Baca Juga: Atta Halilintar Datang Menjenguk Aurel, Ternyata Covid-19 Tak Mengalahkan Cinta Mereka

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama,” katanya

“Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” imbuh Helmy.

Jika yang dijadikan pertimbangan adalah kearifan lokal, sebaiknya dialihkan pada produk lain yang tidak tentunya tidak mengandung alkohol.

Miras, tegasnya, lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaatnya. Apalagi alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 12, Peserta yang Lolos Wajib Lakukan 2 Hal Ini

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan),” bebernya.

“Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegasnya lagi.

Penolakan ini, kata dia, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.

Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy.

Baca Juga: Daftar Artis K-Pop yang Lagunya Menghilang dari Spotify

Untuk diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.

Tapi hanya khusus di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.*** 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x