GALAMEDIA – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian intensif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 mengenai PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Baca Juga: 12 Orang Tersangka Teroris Siapkan Aksi Serangan Melalui Senjata Api, Tajam maupun Bom Rakitan
Setidaknya ada 21 jenis mobil yang mendapatkan intensif pajak 0 persen ini seperti dilansir Galamedia melalui pajak.go.id pada 1 Maret 2021.
Melalui keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Persib Latihan Lagi, Pemain Naturalisasi Kelahiran Nigeria Ini Ungkap Perasaannya
Berikut beberapa jenis mobil yang terdaftar:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios