Berlaku Mulai Hari ini, Simak 21 Jenis Mobil yang Dapat Intensif PPnBM 0 Persen

- 1 Maret 2021, 18:19 WIB
Mobil Daihatsu Xenia.
Mobil Daihatsu Xenia. /Antara

GALAMEDIA – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian intensif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 mengenai PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Baca Juga: 12 Orang Tersangka Teroris Siapkan Aksi Serangan Melalui Senjata Api, Tajam maupun Bom Rakitan

Setidaknya ada 21 jenis mobil yang mendapatkan intensif pajak 0 persen ini seperti dilansir Galamedia melalui pajak.go.id pada 1 Maret 2021.

Melalui keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Persib Latihan Lagi, Pemain Naturalisasi Kelahiran Nigeria Ini Ungkap Perasaannya

Berikut beberapa jenis mobil yang terdaftar:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x