"Hibah dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain terutama tanah dan berapapun nilainya, harus melewati persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. Seperti itu ketentuannya," tandas Jajang.***
"Hibah dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain terutama tanah dan berapapun nilainya, harus melewati persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. Seperti itu ketentuannya," tandas Jajang.***
Editor: Lucky M. Lukman