Polisi Virtual Mengintai, Masyarakat Semakin Takut untuk Berkomentar

- 1 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

GALAMEDIA - Polisi Virtual adalah salah satu program Mabes Polri untuk memantau berbagai postingan masyarakat di media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE.

Program tersebut sudah mulai berjalan sejak pekan lalu, yang didasari Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 yang diteken oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip Galamedia dari Humas Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andianto, mengatakan Polisi Virtual tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Dipecat Demokrat, Pakar Statistik Teringat Konflik PKB: Bagaimana ya Endingnya?

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload," ujarnya.

Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak saling berdebat di dunia maya, jika nantinya ada yang diminta untuk menghapus postingannya oleh Polisi Virtual.

"Kesadaran menghapus konten itu yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya," katanya.

Lebih lanjut, Komjen Agus juga meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif bila ditegur Polisi Virtual.

Baca Juga: Kesan Robert Setelah Persib Latihan Perdana di Stadion GBLA

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x