Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Laporkan SPT Sebelum Jatuh Tempo

- 1 Maret 2021, 19:53 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Youtube Humas Jabar

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajak seluruh warga wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

"Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak," ujarnya.

Baca Juga: Kesan Robert Setelah Persib Latihan Perdana di Stadion GBLA

"(Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar," sambung dia.

EPria yang akrab disapa Emil itu menyampaikan hal tersebut usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan, Jln. Cicendo, Kota Bandung, Senin, 1 Maret 2021.

Menurutnya penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19.

Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Polisi Virtual Mengintai, Masyarakat Semakin Takut untuk Berkomentar

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x