Komisi I DPR F-PKS Minta Perpres Legalisasi Investasi Miras Dibatalkan

- 2 Maret 2021, 05:25 WIB
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini.*
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini.* /Dok. DPR RI./

GALAMEDIA – Di tengah riuhnya penolakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 karena melegalkan miras, semakin banyak berbagai kalangan berkomentar untuk turut mengkritik kebijakan Jokowi tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyerukan agar Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal segera dicabut.

Pasalnya, dalam Perpres tersebut Presiden memasukan miras sebagai ladang investasi mulai dari skala industri hingga pedagang eceran.

Baca Juga: Ungkap Alasan PSI Terus Recoki Anies Baswedan, Komisaris Ancol Malah Kasih Petunjuk Buat Dikritik

Investasi miras dalam skala industri dan pedagang eceran kaki lima dianggap sebagai Daftar Investasi Positif (DPI) dalam Perpres tersebut.

Jazuli menyebutkan bahwa hal tersebut sangat mencederai moral dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, lansir laman DPR.

Selain itu, pelegalan miras menjadi ladang investasi dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor," tutur Jazuli di Jakarta, 1 Maret 2021.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan bahwa miras tidak sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x