Jokowi Setuju Investasi Miras, Eks Menag: Boleh Jadi, Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya

- 2 Maret 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb

Baca Juga: Wah Keren! Mahasiswa ITB Berhasil Ciptakan Alat Pendeteksi Stres, Berikut Mekanisme Kerjanya

Selain, kebijakan tersebut dibuat semata-mata untuk meningkatkan dan memperkuat ekonomi negara.

Perlu diketahui, penerimaan cukai terbesar pada tahun 2011 disumbang oleh tembakau sebesar Rp 111 triliun, kemudian disusul cukai miras sebesar Rp 6 triliun.

Namun, kebijakan ini hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Ternggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan menyesuaikan tetap budaya dan kearifan lokal.

Kemudian kebijakan ini akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Seharian di Ruangan Ber-AC? Nih, 5 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan!

Senada dengan pernyataan Lukman H. Saifuddin, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj juga turut menolak Perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.

Menurutnya, miras telah dilarang keras oleh agama. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar dapat membuat kebijakan yang dapat membawa manfaat untuk masyarakat Indonesia.

Selain itu, Said menilai jika keberadaan miras dapat membahayakan dan berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan psikis masyarakat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x