Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara

- 2 Maret 2021, 10:10 WIB
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi.
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi. /reuters/

GALAMEDIA – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi yang menimpanya pada Senin 1 Maret 2021. Ia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah, dilansir Reuters Selasa 2 Maret 2021, ia terbukti mencoba menyuap jaksa dengan menggunakan pengaruh namanya demi mendapatkan informasi rahasia tentang penyelidikan laporan keuangan kampanye pemilihan presiden pada 2007 silam.

“Anda mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang sudah terbina,” kata hakim ketua Christina Mee dikutip Galamedia dari Reuters.

Baca Juga: KPK Memiliki Kode Etik Dilarang Terima Traktiran, Dino Patti Djalal: Pejabat Justru Mengharapkan Ditraktir

Namun Christina Mee menyatakan bahwa kemungkinan Sarkozy tidak dipenjara. Hal ini disebabkan hakim memutuskan menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun.

Sarkozy meninggalkan pengadilan tanpa memberikan pernyataan, namun Jacqueline Laffont selaku kuasa hukum menyatakan bahwa akan mengajukan banding.

“Keputusan ini sangat parah dan sepenuhnya tidak dapat dibenarkan,” ucap Laffont.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Miras di Indonesia Sudah Lama Dilegalkan, Mengapa Sekarang Direbutkan?

Saat Desember 2020 lalu, jaksa menuntut Sarkozy dengan pidana penjara dua tahun.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x