Terkait Legalisasi Investasi Miras, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini: Batalkan

- 2 Maret 2021, 10:45 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini.
Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini. /DPR RI

GALAMEDIA – Terkait legalisasi investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo, menghadirkan banyak komentar yang turut mengkritisi kebijakan tersebut, salah satunya Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini.

Jazuli Juwaini, Anggota Komisi I DPR RI meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat mencederai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan tersebut disampaikan Jazuli dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Peluang Investasi Minuman Keras Baru di 4 Provinsi, Bagaimana dengan Provinsi Lain? BKPM Rumuskan Aturannya

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor," tuturnya.

"Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," imbuh Jazuli.

Jazuli Juwaini yang juga politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menegaskan, segenap masyarakat khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena mudharatnya jelas dirasakan.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Miras Merusak Moral Bangsa, Ferdinand Hutahaean: di Kampung Ku Selalu Minum Tuak

Adapun berkaitan dengan sila kedua, tentang minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat.

Meminum minuman keras akan merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa Indonesia.

Serta menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa.

Maka, Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas.

Baca Juga: Bela Presiden Jokowi Legalkan Miras, Mantan Politisi Partai Demokrat Ini Sebut Aneh Soal Miras Diributkan

Menurut Jazuli, tugas masyarakat bersama adalah untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras, membantu aparat untuk menjaga kamtibmas.

"Mungkin, pemerintah khilaf dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," tutup Jazuli Juwaini.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x