Ketua MUI Minta Aturan Legalisasi Investasi Miras Dicabut, Alasan Karena Kearifan Lokal, Tidak Relevan

- 2 Maret 2021, 10:49 WIB
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

 

GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis angkat suara perihal investasi miras. Melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis mempertanyakan alasan pemerintah melegalkan minuman keras (miras).

Menurutnya, jika alasan pemerintah melegalkan miras ialah karena kearifan lokal, maka ia justru mempertanyakan dimana letak kearifannya. Lebih jauh, ia juga mempertanyakan di mana letak kelokalannya dari miras. Karena menurutnya sejak zaman dulu miras itu sudah ada.

“Kalo alasan legalisasi miras itu karena kearifan lokal, coba lihat mana arifnya miras?” tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis pada Senin, 1 Maret 2020.

https://twitter.com/cholilnafis/status/1366241485381791745

 

“Lalu mana lokalnya, wong sejak zaman dulu dan seluruh dunia sudah ada,” sambungnya.
Oleh karena itu, Cholil Nafis mendesak agar aturan yang terkait dengan legalisasi miras untuk segera dicabut.

Ia menilai masih banyak sektor lainnya yang lebih mencerdaskan anak bangsa daripada miras. “Makanya cabut aja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa,” tambahnya.

Baca Juga: Terkait Legalisasi Investasi Miras, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini: Batalkan

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur pelonggaran investasi bagi industri miras.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x