KPK Meninjau Dewan Komisaris PT RPI Tentang Penunjukan Proyek Bansos Covid-19

- 2 Maret 2021, 14:02 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Dok. Kpk.go.id

GALAMEDIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, mengenai kasus dugaan suap bantuan sosial di Kementerian Sosial.

KPK pada Senin, 1 Maret 2021 memeriksa Daning sebagai saksi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dalam penyelidikan kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial,” Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Galamedia dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Legalisasi Minuman Keras yang Tertera dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Ali menyebut Daning pernah didalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut. Selain itu, PT RPI diduga milik tersangka Matheus Joko Santoso

Sebelumnya Daning pernah diperiksa pada Kamis, 11 Februari 2021 terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen.

Pada selasa, 19 Januari 2021 Daning juga diperiksa KPK dan diketahui dari pemeriksaan itu dugaan pemberian sejumlah uang kepada Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Dikritik Ulama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Tentang Miras

Setelah melakukan penyelidikan tentang kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai penerima suap.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x