Jokowi Cabut Peraturan Presiden Investasi Miras, F-PPP Beri Apresiasi

- 2 Maret 2021, 14:03 WIB
Minuman beralkohol, Miras.
Minuman beralkohol, Miras. //Pexels.com/MichaelGaida




GALAMEDIA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras

Keputusan ini diambil setelah mendengar sejumlah masukan. Keputusan Jokowi disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama seperti ulama hingga pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Legalisasi Minuman Keras yang Tertera dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Mendengar hal tersebut, F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x