GALAMEDIA – Sebelumnya aturan mengenai investasi miras mengundang pro dan kontra terutama bagi pemuka agama.
Kabar barunya, Presiden Joko Widodo pada siang ini 2 Maret 2021 mencabut aturan barunya mengenai investasi miras melalui siaran pers di kanal YouTube Sekretarian Presiden.
Jokowi menerima masukan dari beberapa pihak terutama dari para ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Ormas lainnya resmi dicabut.
Baca Juga: Legalisasi Miras Resmi Dicabut, Gus Miftah: Terima Kasih Pak Jokowi Mendengarkan Para Ulama
“Saya telah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,”
Dalam pernyataannya tersebut menandakan bahwa investasi industri minuman keras dicabut.***