GALAMEDIA – Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021.
Jokowi mengakui bahwa dirinya mendapat banyak masukan dari berbagai organisasi islam dan beberapa gubernur di daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya melalui Youtube Sekretariat Presiden, 2 Maret 2021.
Keputusan itu kemudian mendapat banyak respon dari berbagai kalangan di masyarakat dan sebagian besar mengapresiasinya. Termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis menyampaikan ucapan terima kasih.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat,” cuitnya pada akun Twitter @cholilnafis, Selasa, 2 Maret 2021.
K.H. Cholil kemudian menerangkan soal muatan dalam Perpres yang telah dicabut oleh Presiden Jokowi.
“Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran nomor 31-32 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut,” tuturnya.
Baca Juga: Kemenhan Dinilai Tak Transparan Gunakan Anggaran Covid-19 untuk Renovasi Rumah Sakit