Legalisasi Miras Dicabut, Ferdinand Hutahaean: Jokowi Tidak Pernah Melegalisasi Miras!!

- 2 Maret 2021, 15:51 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

GALAMEDIA - Ferdinand Hutahaean menanggapi keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Legalisasi minuman keras (miras) sedang menjadi topik utama dalam banyak perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidan Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Deretan Bintang Bollywood yang Pernah Meraih Penghargaan Aktris Terbaik, Adakah Idola Kamu?

Meskipun Perpres tersebut tidak khusus mengatur minuman keras, menurut para tokoh MUI, NU, serta PKS, secara tidak langsung legalisasi miras tersebut telah diatur di dalamnya.

Setelah menuai banyak pro dan kontra, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Hal tersebut mendorong seorang politisi Ferdinand Hutahaean angkat bicara untuk menanggapinya.

Menurut Ferdinand, keputusan presiden Jokowi mencabut regulasi tersebut sudah tepat.

Baca Juga: Covid-19 'Berulang Tahun', Dua Mutasi Virus Baru Terkonfirmasi di Indonesia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x