Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, HNW: Mestinya Sejak Awal Kebijakan Itu Pro Rakyat

- 2 Maret 2021, 16:02 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid /Dok MPR RI/

GALAMEDIA – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Keputusan tersebut kemudian mendapatkan banyak apresiasi dan ucapan terima kasih dari berbagai kalangan masyarakat.

Termasuk Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ikut merespon keputusan Jokowi yang menyatakan mencabut Perpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Miras, Iwan Fals: Lho Perpres Mirasnya Udah Dicabut To..

"Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk dari Antum (pemirsa/Anda), tadi pagi saat live di TV," cuitnya di Twitter @hnurwahid, 2 Maret 2021.

Selain itu, pada cuitan lainnya di waktu yang sama, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Presiden akhirnya membuktikan pencabutan Perpres tersebut.

"Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yang mengizinkan investasi miras," tuturnya.

Namun dia pun menuturkan bahwa seharusnya Jokowi membuat peraturan kebijakan yang memperhatikan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Salut deh Buat Petugas Damkar Kota Cimahi yang Berhasil Selamatkan Burung Hantu dari Jeratan Benang Layangan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x