Legalisasi Miras Dicabut, Jokowi Tuai Berbagai Apresiasi Gus Miftah sampai Ketua MUI

- 2 Maret 2021, 18:39 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres tentang investasi miras.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres tentang investasi miras. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

GALAMEDIA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Selasa, 2 Maret 2021 mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai legalnya minuman keras (miras).

Perpres mengenai miras ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Saat diumumkannya Perpres ini, memang sejak awal sudah menuai pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat hingga ahli politik.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Berbaik Sangka Usai Jokowi Cabut Legalisasi Miras

Jokowi yang mengetahui dan diberi masukan dari berbagain ormas dan lainnya pun mengambil langkah pencabutan lampiran tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama Nahdatul Ulama, MUI, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut. Terimakasih, wassalamualaikum”, kata Jokowi.

Setelah kabar ini muncul, banyak tokoh besar yang mengucapkan rasa terimakasih kepada Jokowi karena sudah mencabut lampiran ini.

Baca Juga: Perpres Legalisasi Miras Dicabut, Tifatul Sembiring: Beliau Dengarkan Pendapat Ulama

Mendengar kabar ini, Sekertaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi sangat mengapresiasi keputusan Jokowi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x