GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa, 2 Maret 2021.
Keputusan itu mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
"Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk dari Antum (pemirsa/Anda), tadi pagi saat live di TV," begitu cuit HNW di akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Usai Jalin Kekuatan dengan Nasdem untuk Pilpres 2024, Partai Golkar Kini Mesra Dengan PPP
"Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yang mengizinkan investasi miras," sambugn HNW.
Meski begitu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, seharusnya Jokowi membuat peraturan kebijakan yang memperhatikan kepentingan rakyat.
Ia pun berharap agar kebijakan menyimpang seperti itu tidak terulang lagi.
Baca Juga: Legalisasi Miras Dicabut, Jokowi Tuai Berbagai Apresiasi Gus Miftah sampai Ketua MUI
"Mestinya sejak awal kebijakan itu pro rakyat dan menyelamatkan mereka. Semoga ke depan tidak terulang lagi, Pepres yang susahkan pak Jokowi dan rakyat," tuturnya.