Geger! Sebagai Penyusun, BKPM Akui Lampiran Investasi Miras Didebat Sangat Sengit

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penyusunan soal Lampiran III yang didebat secara sengit, 2 Maret 2021. /Tangkapan layar Youtube BKPM TV
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penyusunan soal Lampiran III yang didebat secara sengit, 2 Maret 2021. /Tangkapan layar Youtube BKPM TV /

GALAMEDIA – Pasca Jokowi cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuat pengakuan.

Dirinya menyatakan bahwa BKPM sebagai penyusun Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pihaknya membuat ketentuan yang mengatur izin investasi minuman keras dan mengakui telah melewati perdebatan yang sengit.

Baca Juga: Singgung Ali Mochtar Ngabalin Soal Pencabutan Legalisasi Miras, HNW: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan ini pun melalui perdebatan yang panjang," tutur Bahlil, Selasa, 2 Maret 2021, lansir YouTube BKPM TV.

Dia pun mengakui bahwa selama penyusunan, pihaknya melakukan diskusi dengan selalu memperhatikan kepentingan banyak pihak.

"Melalui diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda," ujarnya.

Bahlil mengatakan bahwa sejak awal pemerintah sudah membuka diri untuk menerima berbagai masukan.

Baca Juga: Setahun Sudah Harun Masiku Buron, Angin Segar Datang dari Polri: Kami Siap Bantu Mencarinya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x