Dia menyebutkan bahwa pemerintah sengaja ingin mencari devisa namun dengan cara membuat rakyat mabuk.
"Jadi etikanya itu buruk, yaitu mencari devisa dengan memabukkan orang, itu persoalannya," tutur Rocky Gerung.
Pepres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal yang menjadi kontroversial terdapat dalam Lampiran III Perpres tersebut yang membuat ketentuan investasi miras.***