GALAMEDIA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula membuka investasi minuman keras (miras), sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.
Dilansir Galamedia dari Antara, Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua semata demi kearifan lokal wilayah tersebut.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," jelasnya.
"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," tambahnya. Lebih lanjut, Bahlim mengungkapkan salah satu contohnya ialah minuman khas NTT yakni Sopi.
Menurutnya, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang. "Tetapi itu 'kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang," jelasnya.
"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya), lanjutnya.
Sama halnya di NTT, Bahlil menyebutkan adanya investasi miras ialah semata demi kearifan lokal. "Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi," terangnya.