Soal Perpres Miras Dicabut, Pemerintah Harus Lebih Sensitif Terhadap Akhlak, Norma Sosial, dan Nilai Agama

- 3 Maret 2021, 09:10 WIB
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Dok. Muhammadiyah/

GALAMEDIA - Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang terkait dengan pembukaan izin investasi minuman keras (miras).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres soal miras tersebut.

Menurut Abdul Mu’ti, Keputusan Presiden Jokowi sebagai bukti pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat. Terkait apresiasi itu, disampaikan Abdul Mu’ti melalui akun Twitter pribadinya paada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Picu Penderitaan Psikologis Hebat, Jepang Tuntut China Hentikan Tes Usap Anal bagi Warga Negeri Sakura di Sana

“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021,” dilansir Galamedia dari akun Twitter @Abe_Mukti.

https://twitter.com/Abe_Mukti/status/1366685836947824640

 

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” sambungnya.

Ia lalu memberikan saran kepada pemerintah agar memperbaiki cara berkomunikasinya dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, menyarankan agar pemerintah bisa lebih sensitif lagi dengan soal nilai-nilai agama.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x